Al-Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Sahih Al-Bukhari sebuah informasi tentang tato sebagai berikut:
Abdullah bin Mas'ud r.a. mengatakan, "Allah swt. melaknat orang yang mentato, orang yang minta ditato, orang yang mencukur alis, orang yang ingin alisnya dicukur, dan membuat gigi palsu untuk kecantikan. Karena, semua itu berarti mengubah ciptaan Allah."
Komentar Abdullah bin Mas'ud r.a. didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub. Lalu, dia mendatangi Abdullah bin Mas'ud. "Benarkah apa yang saya dengar bahwa anda melaknat orang yang minta ditato, orang yang mencukur alis, orang yang ingin alisnya dicukur, dan membuat gigi palsu untuk kecantikan. Karena, semua itu berarti mengubah ciptaan Allah?". tanya wanita itu.
Abdullah bin Mas'ud r.a. menjawab, "Kenapa saya tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw. dan itu termaktub dalam Al-Qur'an?".
Wanita tersebut lalu berkata, "Saya membaca Alqur'an, tetapi saya tidak menemukan hal seperti itu."
Menanggapi pernyataan itu, Abdullah bin Mas'ud r.a. berkata lagi, "Jika anda benar-benar membacanya, anda pasti akan menemukannya. Allah swt. berfirman sebagi berikut :
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ...
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah," (Q.S. Al-Hasyr (59) : 7)
Mendengar penjelasan ibnu Mas'ud, wanita tersebut rupanya belum bisa menerima. "Kalau begitu, kenapa saya melihat istrimu melakukan salah satu dari hal tersebut?" kata wanita itu.
"Sekarang anda boleh menemui istri saya dan anda bisa pastikan apakah istri saya seperti itu atau tidak?" kata Abdullah bin Mas'ud. kemudian wanita tersebut melihat sendiri bagaima keseharian istri Abdullah bin Mas'ud, tetapi dia tidak mendapati istri sahabat Nabi itu seperti apa yang dituduhkan, lalu dia kembali menemui Abdullah bin Mas'ud. "Saya tidak melihat apa-apa," kata wanita itu.
Nah sebelum itu, kita harus tau dulu, apa sih tato itu? trus alasan dan manfaat tato apa? tato kalau dilihat secara medis bagaimana? dan yang terakhir bagaimana hukum mentato? kita mulai dari yang pertama dulu :
1. Definisi Tato
Tato merupakan kegiatan menusuk anggota tubuh hingga mengeluarkan darah, kemudian tempat tersebut diberi warna dengan pewarna hitam (celak), pewarna biru (nila), atau tinta hijau dan lain sebagainya, hingga warnanya menjadi beraneka ragam.1
2. Alasan dan Manfaat Tato
Bagi sebagian orang, tato bertujuan untuk memperindah, menunjukkan kekuatan, atau menarik perhatian bagian tubuh yang ditato, serta menonjolkan kekuatannya. Karena, orang yang mentato mengira bahwa tato menunjukkan kekuatan individu, terutama yang mengandung makna atau tanda-tanda tertentu, seperti gambar tengkorak dan ular berbisa serta gambar-gambar yang serupa itu. Sebagian lainnya menganggap tato sebagai pengingat memori pada suatu hal yang memiliki kenangan, seperti cinta mati, atau perasaan terpendam, atau sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada orang tertentu. Semua itu dapat dilakukan dengan menyertakan beberapa gambar dan tulisan-tulisan tertentu atau cukup dengan tulisan atau mentato bentuk gambar yang melukiskan keadaaan itu. Pada hakikatnya, tato merupakan bentuk kekacauan jiwa dan ikut-ikutan tren orang-orang terkenal. Banyak dari kita mengikuti selebritis tertentu yang bertato, tanpa memikirkan kembali apa yang terjadi pada badan mereka.
3. Tato Secara Medis
Menurut beberapa dokter spesialis kulit, secara medis tato berbahaya bagi kesehatan, seperti menyebabkan terserang kanker kulit, menimbulkan bintil-bintil pada kulit, alergi, bahkan beberapa kondisi dapat menyebabkan infeksi akut. Ini disebabkan oleh racun yang terkandung dalam bahan-bahan yang digunakan dalam mentato tubuh. Terlebih lagi pewarna yang digunakan sebenarnya bukan buat tato tetapi untuk keperluan lain, sperti cat monil, atau tinta yang biasa digunakan untuk menulis.
Selain itu proses sterilisasi yang buruk dan kurang higienis, akan memudahkan penyebaran dan penularan virus-virus dan penyakit berbahaya seperti hepatitis, AIDS, dan sipilis. Disamping berisiko bagi kesehatan, kadang kala tato juga berdampak pada kondisi psikologid orang yang ditato, yakni dapat memicu terjadinya perubahan tingkah laku dan kepribadian orang tersebut.
Bahan-bahan yang lazim digunakan untuk mentatao adalah bahan-bahan yang terbuat dari unsur hewani, bahan kosmetik seperti celak, arang, dan sari tumbuhan, atau oksidasi dari barang-barang tambang seperti besi dan kobalt. Bahayanya, orang yang ditato tidak mengetahui efek yang timbul dari noda dan warna yang digunakan dalam mentato, karena bahan-bahan tersebut terbuat dari zat-zat yang asing bagi tubuhserta akan terus melekat pada sel-sel kulit sebagai benda asing.
Untuk menghilangkan zat yang digunakan mentato dan telah melekat pada sel-sel kulit akan sangat sulit. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain :
1. Menguliti bagian tubuh yang telah ditato, atau dengan mengamplas kulit terutama pada kulit ari. Cara ini berdampak pada pengelupasan kulit pada area tersebut.
2. Menghilangkan tato dengan laser atau dengan cara menggambar pada bagian yang ditato tidak dianjurkan baik dengan cara pembedahan maupun dengan tato yang profesional.
3. Cara yang lain adalah dengan menggunakan metode kimiawi seperti menggunakan serbuk (kaldoni) atau nitrogen.
4. Hukum Mentato
Tato merupakan sesuatu yang diHARAMkan, karena terdapat dalil yang melaknat para pelakunya. Biasanya, laknat hanya diperuntukkan bagi sesuatu yang diharamkan. Laknat juga biasa digunakan untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Dalam hadis riwayat Ibnu Mas'ud r.a. disebutkan bahwa Allah swt. melaknat orang-orang yang minta ditato. Dalam riwayat Ibnu Umar r.a. juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat penyambung rambut, dan orang yang mau menyambungkan rambut, aorang yang mentato dan orang yang mau ditato". Hadist-hadist mengenai hal tersebut amat banyak sekali.
Salah satu penyebab diharamkannya tato adalah karena tato dapat mengubah ciptaan Allah berdasarkan adanya bekas tusukan jarum di tubuh akibat dari proses pentatoan. Demikian pula halnya dengan menyakiti makhluk hidup dan menyiksa tubuh manusia tanpa adanya kebutuhan dan kepentingan. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud sebelumnya telah menyebutkan alasan dari pengharaman tato, yakni "yang mengubah ciptaan Allah". Ada lagi sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa satu hari Umar didatangi oleh perempuan yang ditato, lalu beliau bangun seraya berkata, "saya menasihatimu dengan nama Allah, siapa antara kalian yang mendengar hadist dari Rasulullah saw. mengenai tato?"
Abu Hurairah kemudian menuturkan sambil berdiri lalu berkata, "Amirul Mukminin, saya mendengarnya." "Apa yang kamu dengar, Abu Hurairah?" tanya umar. Lalu, Abu Hurairah berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah kalian mentatao orang lain dan meminta orang lain mentato kalian,'" (HR. Al-Bukhari dan Al-Nasa'i).
Seorang anak perempuan tidak berdosa jika melakukan hal tersebut (mentato), karena anak kecil bukanlah seorang mukalaf, tetapi kedua orangtuanya akan berdosa jika mereka mengetahui perbuatan anaknya dan membiarkan hal itu.2 Demikian pula halnya dengan anak laki-laki.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENTATO YANG MENYESALI PERBUATANNYA?
Orang yang mentato wajib menghapus tatonya dengan pembedahan. Jika tidak dapat dihilangkan kecuali dengan cara pembedahan dan khawatir resikonya fatal, atau takut kehilangan salah satu anggota tubuhnya, atau salah satu anggota tubuhnya menjadi cacat, maka bagi orang seperti itu tidak wajib menghilangkan tatonya dan cukup baginya bertobat kepada Allah swt.
Jika tidak khawatir terhadap resiko apapun, maka dia wajib menghilangkan tatonya dan dianggap bermaksiat jika menunda-nundanya. Hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.3 Apalagi saat ini ada teknik baru yang dapat menghapus tato dengan menggunakan laser. Agar setiap hamba Allah yang melakukan tato agar menghilangkan tatonya secepat mungkin tanpa menimbulkan kemudharatan, dan segera bertobat terhadap apa yang telah dilakukannya. Hal yang patut disayangkan adalah banyak para pemuda dan pemudi islam yang mengikuti gaya artis terkenal, hingga berani mantato bagian tubuh yang dianggap sebagai aurat.
Orang-orang yang ditato, baik laki-laki maupun perempuan, harus segera bertobat, dan menghindari diri dari laknat Allah dan jauh dari rahmat-Nya,
Catatn Akhir :
1. Al-Nihayah, jil.5, hlm.189.
2. Fath Al-Bari, jil.10, hlm.372; Syarh Al-Nawawi, jil.14,hlm. 353.
3. Fath Al-Bari, jil.10, hlm.372; Syarh Al-Nawawi, jil.14,hlm. 352.
http://www.apakabardunia.com/2011/10/5-cara-menghapus-tato-dan-efek.html
4. Hukum Mentato
Tato merupakan sesuatu yang diHARAMkan, karena terdapat dalil yang melaknat para pelakunya. Biasanya, laknat hanya diperuntukkan bagi sesuatu yang diharamkan. Laknat juga biasa digunakan untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Dalam hadis riwayat Ibnu Mas'ud r.a. disebutkan bahwa Allah swt. melaknat orang-orang yang minta ditato. Dalam riwayat Ibnu Umar r.a. juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat penyambung rambut, dan orang yang mau menyambungkan rambut, aorang yang mentato dan orang yang mau ditato". Hadist-hadist mengenai hal tersebut amat banyak sekali.
Salah satu penyebab diharamkannya tato adalah karena tato dapat mengubah ciptaan Allah berdasarkan adanya bekas tusukan jarum di tubuh akibat dari proses pentatoan. Demikian pula halnya dengan menyakiti makhluk hidup dan menyiksa tubuh manusia tanpa adanya kebutuhan dan kepentingan. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud sebelumnya telah menyebutkan alasan dari pengharaman tato, yakni "yang mengubah ciptaan Allah". Ada lagi sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa satu hari Umar didatangi oleh perempuan yang ditato, lalu beliau bangun seraya berkata, "saya menasihatimu dengan nama Allah, siapa antara kalian yang mendengar hadist dari Rasulullah saw. mengenai tato?"
Abu Hurairah kemudian menuturkan sambil berdiri lalu berkata, "Amirul Mukminin, saya mendengarnya." "Apa yang kamu dengar, Abu Hurairah?" tanya umar. Lalu, Abu Hurairah berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah kalian mentatao orang lain dan meminta orang lain mentato kalian,'" (HR. Al-Bukhari dan Al-Nasa'i).
Seorang anak perempuan tidak berdosa jika melakukan hal tersebut (mentato), karena anak kecil bukanlah seorang mukalaf, tetapi kedua orangtuanya akan berdosa jika mereka mengetahui perbuatan anaknya dan membiarkan hal itu.2 Demikian pula halnya dengan anak laki-laki.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENTATO YANG MENYESALI PERBUATANNYA?
Orang yang mentato wajib menghapus tatonya dengan pembedahan. Jika tidak dapat dihilangkan kecuali dengan cara pembedahan dan khawatir resikonya fatal, atau takut kehilangan salah satu anggota tubuhnya, atau salah satu anggota tubuhnya menjadi cacat, maka bagi orang seperti itu tidak wajib menghilangkan tatonya dan cukup baginya bertobat kepada Allah swt.
Jika tidak khawatir terhadap resiko apapun, maka dia wajib menghilangkan tatonya dan dianggap bermaksiat jika menunda-nundanya. Hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.3 Apalagi saat ini ada teknik baru yang dapat menghapus tato dengan menggunakan laser. Agar setiap hamba Allah yang melakukan tato agar menghilangkan tatonya secepat mungkin tanpa menimbulkan kemudharatan, dan segera bertobat terhadap apa yang telah dilakukannya. Hal yang patut disayangkan adalah banyak para pemuda dan pemudi islam yang mengikuti gaya artis terkenal, hingga berani mantato bagian tubuh yang dianggap sebagai aurat.
Orang-orang yang ditato, baik laki-laki maupun perempuan, harus segera bertobat, dan menghindari diri dari laknat Allah dan jauh dari rahmat-Nya,
Catatn Akhir :
1. Al-Nihayah, jil.5, hlm.189.
2. Fath Al-Bari, jil.10, hlm.372; Syarh Al-Nawawi, jil.14,hlm. 353.
3. Fath Al-Bari, jil.10, hlm.372; Syarh Al-Nawawi, jil.14,hlm. 352.
http://www.apakabardunia.com/2011/10/5-cara-menghapus-tato-dan-efek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar